Catat! Aksi Penurunan Bendera Merah Putih di Bali Melanggar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 September 2016, 16:33 WIB
Catat<i>!</i> Aksi Penurunan Bendera Merah Putih di Bali Melanggar UU
Ahmad Basarah/Net
rmol news logo Aksi penurunan bendera merah putih dalam demonstrasi penolakan reklamasi Teluk Benoa di Bali, baru-baru ini mendapatkan kritikan keras.

Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah menekankan bahwa aksi tersebut menurunkan wibawa dan kehormatan bangsa Indonesia.

"Saya sangat menyesalkan dan juga mengecam aksi demonstrasi yg menolak reklamasi di Bali yg dilakukan dengan cara menurunkan bendera merah putih sebagai bendera resmi dan kebanggaan bangsa dan negara Indonesia," tegas dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (1/9).

Basarah tekankan lagi, aksi penurunan bendera merah putih telah menodai citra masyarakat Bali. Sebab, masyarakat Bali selama ini sangat menjunjung tinggi nasionalisme dan tata krama budaya yang berkepribadian Indonesia.

"Aksi penurunan bendera merah putih juga masuk dalam kategori pelanggaran UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara," kata Ketua Umum PA GMNI ini.

Basarah mengungkapkan, Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 24/2009 mengatakan bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, dan gedung atau kantor DPRD.

Pasal itu juga menyebutkan, setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

"Perbuatan menurunkan bendera negara di kantor pemerintahan daerah/DPRD masuk dalam kategori perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara."

Sanksi atas Pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009 yaitu; setiap orang yang Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Basarah berharap, tindakan pelecehan terhadap bendera negara dan lambang negara apalagi terhadap ideologi negara Pancasila seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyelesaikannya menurut ketentuan hukum yang berlaku," demikian Politikus PDIP ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA