Menurut Kepala Sekretaris Angkasa Pura II, Agus Haryadi, skema tarif parkir reguler yang diberlakukan adalah kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3 dengan durasi 0-10 menit dibebaskan biaya, sementara 11 menit-1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5.000 lalu tiap jam berikutnya Rp 4.000
"Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam maka dikenakan tarif Rp 10.000 setiap jamnya," kata Agus dalam keterangan beberapa saat lalu (1/9).
Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja. Bagi kendaraan yang diparkir lama semisal lebih dari 1 hari maka disarankan untuk memilih area parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi.
Untuk lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah menara air traffic controller atau di depan kantor pusat PT Angkasa Pura II (Persero). Tersedia shuttle gratis bagi pengguna / penumpang pesawat dari area parkir inap ke Terminal 1, 2, dan 3.
"Adapun tarif parkir inap kendaraan roda empat yang berlaku adalah Rp 20.000,- untuk 4 jam pertama, lalu Rp 4.000 setiap jam berikutnya," demikian Agus.
[ysa]
BERITA TERKAIT: