Kasus ini pula yang mendepak Arcandra dari kursi menteri ESDM, dimana ia baru menjabat sekitar 20 hari.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) Karman BM mengatakan Presiden Jokowi harus bertanggungjawab atas keteledorannya mengangkat pejabat negara sekelas menteri dengan tugas sangat strategis tanpa penelusuran yang teliti terhadap rekam jejak kabinetnya.
"Jokowi telah melanggar UU dan konstitusi dasar sekaligus, karena mengangkat pejabat yang bukan warga negara Indonesia," ujar Karman, Rabu (17/8).
Menurut dia, DPR dan MPR harus serius menyikapi pelanggaran fatal Presiden Jokowi tersebut.
"DPR bisa menggelar sidang istimewa. Sebelum menggelar sidang istimewa, DPR bisa memita fatwa kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.
"DPR/MPR agar segera menggelar sidang istimewa tarik mandat Jokowi, pelanggarannya sudah sangat serius membahayakan kedaulatan negara," tambah Karman menutup komentarnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: