PILKADA DKI 2017

KPU DKI: Ahok Wajib Cuti 4 Bulan

Senin, 11 Juli 2016, 16:50 WIB
KPU DKI: Ahok Wajib Cuti 4 Bulan
basuki tjahaja purnama/net
RMOL.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wajib mengambil cuti jika sudah resmi menjadi calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.

"Wajib cuti begitu petahana sudah ditetapkan sebagai calon. Saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Senin (11/7).

Dia menyebutkan, masa kampanye dimulai dari 26 Oktober hingga 11 Februari 2017.

"Aturan yang dulu, petahana wajib cuti jika ingin berkampanye. Jika tidak kampanye, ya enggak usah cuti. Tapi sekarang sejak petahana ditetapkan calon oleh KPU, harus mengajukan cuti 26 Oktober sampai 11 Februari, total selama 4 bulan," ujar Sumarno.

Aturan baru terkait cuti kampanye ini diatur berdasarkan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi UU Pilkada itu sudah disahkan oleh DPR RI. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA