Seperti diketahui, Teman Ahok disebut-sebut menerima dana Rp 30 miliar dari perusahaan properti yang terlibat reklamasi pantai utara Jakarta. Uang itu diduga untuk operasional pengumpulan dukungan terhadap Basuki Purnama atau Ahok menuju Pilkada Jakarta.
"Dalam aturan KPU, yang diatur adalah dana kampanye yang digunakan oleh calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) untuk kegiatan kampanye. Masalahnya sekarang belum ada cagub dan cawagub yang mendaftar dan ditetapkan KPU," kata Sumarno, Kamis (23/6).
Akibatnya, jika benar ada aliran dana ke Teman Ahok maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Apalagi, Teman Ahok sendiri belum ditetapkan secara resmi oleh Ahok sebagai tim kampanye. Setiap tim kampanye pasangan calon harus dilaporkan ke KPUD DKI.
"Agak sulit bila dilihat dari peraturan KPU. Karena yang bersangkutan belum menjadi calon. Ya, bahkan belum tentu juga dia mendaftar," ujar Sumarno, seperti diberitakan
RMOL Jakarta.Bila Ahok dan pasangannya sudah mendaftar ke KPU dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, maka seluruh penerimaan dan pengeluaran dana harus dimasukkan ke rekening dana kampanye.
Setiap penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pasangan calon beserta tim kampanyenya harus tercatat dalam laporan tertulis.
Nantinya, rekening dana kampanye dan laporan pertanggungjawaban dana kampanye akan diperiksa oleh akuntan independen yang ditunjuk KPU DKI.
Batas maksimal penerimaan sumbangan pun sudah ditentukan. Untuk sumbangan perorangan atau individu, batas maksimalnya sebesar Rp 75 juta.
Sedangkan batas maksimal sumbangan perusahaan sebesar Rp 700 juta.
"Jadi kalau perusahaan, termasuk pengembang ingin memberikan sumbangan, ya maksimal Rp 700 juta. Kalau menyumbang sampai Rp 30 miliar itu sudah bermasalah," jelas Sumarno.
[ald]