Pasalnya, praktik itu melanggar UU 8/2015 tentang Pilkada. UU yang baru direvisi pekan kemarin tersebut hanya menekankan bahwa KTP harus sesuai daerah di mana Pilkada akan dilangsungkan.
"Jadi boleh mengumpulkan dari mana pun," ujar Ketua KPUD Jakarta, Soemarno saat dihubungi, Senin (6/6).
Hanya saja, Soemarno mengingatkan, KTP yang didapat dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri memiliki kemungkinan sulit lolos verifikasi.
Pasal 48 UU Pilkada kini mengamanatkan verifikasi dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara faktual. Pendukung pasangan perseorangan harus ada di alamat sesuai KTP-nya saat PPS mendatangi mereka.
PPS, tentu tidak mungkin ke luar negeri hanya untuk melakukan verifikasi.
Soemarno menambahkan, satu-satunya cara agar KTP yang digunakan menjadi sah, yang bersangkutan harus pulang ke Jakarta, baik saat verifikasi dilakukan, atau selambat-lambatnya tiga hari saat verifikasi di alamat KTP batal.
Dalam hal ini, pendukung Ahok harus mendatangi langsung kantor PPS terdekat dengan alamat KTP mereka.
"Prinsipnya, ketika petugas ingin melakukan verifikasi, petugas harus bertemu langsung dengan orangnya. Bila orangnya tidak ada, berarti tidak bisa dikonfirmasi kebenaran dukungannya, ya (dukungan) dicoret. Verifikasi ini tidak bisa dilakukan lewat telepon, harus bertemu," ujar Soemarno.
Seperti diketahui, Amalia Ayuningtyas dan Richard Hadris Saerang, dua relawan Teman Ahok, rencananya menemui para WNI di Singapura sambil membuka pengumpulan KTP untuk Ahok di sana.
Niat Amalia dan Richard batal setelah pemerintah Singapura mendeportasi mereka pada Minggu (5/6) lalu. Pemerintah Singapura melarang kegiatan politik yang dilakukan bukan warga negaranya di wilayahnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: