Menurut pihak Indra, kewajiban itu tidak sesuai semangat gotong royong yang selama ini tumbuh di keluarga Partai Golkar. Soal pandangan dari Panitia Pengarah bahwa hal sumbangan itu sesuai dengan AD/ART Nomor 37 Partai Golkar, pihak Indra membantah.
Dalam AD/ART, sumbangan bukanlah syarat wajib akan tetapi sukarela yang nominalnya tidak disebutkan dalam jumlah tertentu. Penafsiran AD/ART Nomor 37 yang dilakukan oleh Panitia Pengarah tidak tepat, bahkan cenderung manipulatif dan sengaja dibuat untuk mengagalkan Calon Ketua Umum Partai Golkar yang tidak mau setor.
Demikian isi surat dari tim sukses Indra Bambang Utoyo yang ditujukan kepada panitia pengarah Munaslub Golkar, yang juga diterima wartawan beberapa saat lalu dari salah satu anggotanya, Lieus Sungkharisma.
Hal berikutnya yang tidak disetujui adalah Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Partai Golkar berani menantang aturan yang telah KPK tetapkan tentang gratifikasi. Sebagai sebuah partai politik yang terikat dengan segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hendaknya Partai Golkar menjadi partai pelopor yang taat hukum.
"Saat ini dukungan rakyat terhadap lembaga anti korupsi KPK sangat besar dan akan terus membesar, bagaimana Partai Golkar mau mengklaim Suara Rakyat Suara Golkar, Suara Golkar Suara Rakyat apabila dalam pemilihan Calon Ketua Umumnya saja kita menggunakan cara-cara yang tidak disukai rakyat yaitu dengan mewajibkan setoran Rp 1 miliar," demikian kutipan isi surat terbuka itu.
"Bagaimana kita mampu merebut suara rakyat kalau hati rakyat sudah dilukai dengan praktek kehidupan berpolitik kita yang tidak baik," lanjut di bagian lain surat itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: