Jokowi Buka Kemungkinan Berdamai Dengan PPP Djan Faridz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 28 April 2016, 11:11 WIB
Jokowi Buka Kemungkinan Berdamai Dengan PPP Djan Faridz
foto: net
rmol news logo . Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz yakin pemerintah pada akhirnya nanti akan mengeluarkan SK PPP hasil Muktamar Jakarta, sebagai kepengurusan yang sah.

PPP Muktamar Jakarta sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di PN Jakpus, PPP Djan menggugat pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, Menko Polhukam Luhut B. Panjaitan, dan Menkumham Yasonna H. Laoly karena tidak patuh dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta sebagai pengurus yang sah.

Di MK, mereka menggugat Pasal 33 ayat (2) UU Parpol. Pasal tersebut dinilai pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tindak lanjut pelaksanaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan. Menurut pemohon, tidak adanya ketentuan dalam UU Parpol mengenai tindak lanjut penerbitan Surat Keputusan bagi susunan kepengurusan parpol yang telah dinyatakan sah dalam putusan kasasi membuat Pasal 33 ayat (2) UU Papol multitafsir.

Selain itu, UU Parpol dianggap multitafsir karena Menkumham mengabaikan putusan kasasi dan berhak untuk tidak menerbitkan keputusan pengesahan kepada susunan kepengurusan partai politik yang telah dibenarkan keabsahannya oleh putusan kasasi. Bahkan Menkumham dapat menerbitkan keputusan pengesahan untuk susunan kepengurusan yang ditolak keabsahannya oleh MA.

Djan Faridz mengatakan, Rabu kemarin (27/4) telah dilaksanakan sidang lanjutan di PN Jakpus yang menyidangkan penyalahgunaan wewenang pemerintah serta tidak patuhnya pemerintah terhadap putusan MA. Jelas dia, hasil sidang menyatakan bahwa pemerintah selaku tergugat dianggap bersikap tidak memiliki itikad baik. Dengan demikian mediasi telah dianggap gagal dan sidang segera memasuki pokok perkara.

"Namun demikian, ada permohonan dari kuasa hukum tergugat, demi menjaga nama baik Presiden, apabila satu hari sebelum dibacakan putusan hakim, pihak tergugat ingin berdamai, maka pihak penggugat diharapkan bersedia dilakukan upaya perdamaian lagi," beber Djan.

Lanjut dia, di MK kemarin, juga telah menghasilkan pengesahan berkas perkara beserta barang bukti. Hakim meminta dilengkapi copy SK Pengesahan Menkumham Muktamar Surabaya yang telah dicabut dan copy SK abal-abal hasil Muktamar Pondok Gede yang dianggap oleh hakim bisa dijadikan bukti penyimpangan dari Menkumham.

"Alhamdulillah, kemarin tepat jam 17.00 WIB permohonan bukti tambahan untuk hakim MK tersebut telah dilengkapi," ucapnya.

"DPP PPP yakin dengan kerja keras dan pertolongan Allah SWT serta doa segenap kader PPP yang terzalimi penguasa, pada akhirnya kita akan keluar sebagai pemenang," tambah Djan menutup komentarnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA