Tjahjo mengatakan, pembahasan ini sebaiknya memang tak dilakukan tergesa-gesa. Semua daftar inventaris masalah(DIM) yang ada harus dirinci secara baik-baik.
"Meski DPR nanti reses, namun tim perumus tetap bekerja. Nanti setelah reses kembali dibahas sehingga akhir Mei nanti selesai," kata Tjahjo, Kamis (28/4).
Meski ada keterlambatan pengesahan RUU Pilkada, kata Tjahjo tidak menganggu secara signifikan tahapan Pilkada Serentak 2017. Demikian juga masalah aggaran, Tjahjo menambahkan, seharusnya tidak ada masalah, meskipun harus mundur.
Penyempurnaan UU Pilkada ini, lanjut Tjahjo bertujuan untuk melahirkan pemimpin daerah yang berkompeten dan memiliki kualitas.
[rus]
BERITA TERKAIT: