"Sikap positif Menkumham terhadap Golkar ini patut kita apresiasi," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey R. Djemat, Rabu (27/4).
Jelas Humphrey, keluarnya SK Menkumham terhadap Golkar Ical yang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa pada akhirnya pemerintah dan siapapun warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus taat dan patuh pada hukum dan konstitusi.
Putusan MA mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali pada akhirnya dipatuhi oleh Menkumham. Putusan MA tersebut sesuai UU Parpol telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mengenal upaya peninjauan kembali (PK).
"Dengan demikian penerbitan SK Menkumham tersebut sudah diprediksi akan terjadi. Pelaksanaannya hanya masalah waktu semata. Hal yang sama juga akan terjadi pada DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang telah diputuskan oleh MA sebagai muktamar yang sah," ucap Humphrey.
Menurutnya, sejak awal penerbitan SK perpanjangan DPP Golkar hasil Munas Riau dan DPP PPP hasil Muktamar Bandung adalah suatu kesalahan. Demikian pula produk turunan dari SK perpanjangan tersebut seperti DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede. Karena produk turunan dari legalitas yang haram menyebabkan parpol akan terus dilanda konflik dan rawan gugatan. Akibatnya, situasi politik negara menjadi tidak stabil. Demikian pula dengan agenda nasional juga terganggu.
"Beruntung sekali Menkumham segera menyadari hal Itu. Perubahan sikap Menkumham tersebut dapat dilihat dengan disahkannya DPP Golkar hasil Munas Bali. Kita berharap agar kekeliruan Menkumham yang terlalu intervensi dan menyebabkan kisruh parpol ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ungkap Humphrey.
Masih kata Humphrey, dengan menggunakan prinsip "equality before the law" di negara hukum, PPP berharap agar Menkumham segera mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai putusan MA Nomor 601, dan membiarkan PPP menyelesaikan proses islah (damai) secara
kaffah tanpa intervensi berlebihan dari pemerintah.
Dia menambahkan, manuver Menkumham yang menunda-nunda SK pengesahan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta bisa berakibat agenda nasional terancam gagal. Seperti tahapan Pilkada yang sudah di depan mata. Bisa dibayangkan, tahapan Pilkada yang sudah berjalan harus diulang karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan yang menyatakan bahwa Menkumham bersalah karena tidak patuh kepada Putusan MA yang sudah
incracht.
"Gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri (sedang berjalan) adalah upaya DPP PPP agar Menkumham segera mentaati putusan MA. Bagi PPP, gugatan Ini adalah bagian dari perjuangan
amar ma'ruf nahi munkar agar negara ini tetap menjadi negara hukum dan tidak berubah menjadi negara kekuasaan," demikian Humphrey.
[rus]
BERITA TERKAIT: