PKS Sudah Serahkan Surat PAW Fahri Hamzah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 07 April 2016, 10:08 WIB
PKS Sudah Serahkan Surat PAW Fahri Hamzah
fahri hamzah/net
rmol news logo Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan dua surat pergantian antarwaktu (PAW) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat pertama tertanggal 5 April 2016 pengajuan PAW atas nama Gamari Sutrisno, anggota Fraksi PKS dengan nomor Anggota A 109. Surat kedua tertanggal 6 April 2016 pengajuan PAW atas nama Fahri Hamzah dengan nomor anggota A 118.

Dalam kedua surat yang ditandantangani oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman tersebut, DPTP PKS mengusulkan pemberhentian keduanya dari jabatannya sebagai anggota DPR, dan meminta pimpinan DPR menyampaikan usulan pemberhentian itu kepada Presiden RI untuk memperoleh peresmian pemberhentian keduanya.

Dalam surat tersebut juga DPP PKS meminta penggantian keduanya dengan calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan masing-masing yang memiliki suara kedua terbanyak. Fahri Hamzah terpilih dari Dapil Nusa Tenggara Barat, sedang Gamari Sutrisno dari Dapil Jawa Tengah III, yang meliputi daerah Blora, Grobogan, Pati, Rembang.

Presiden PKS menyatakan, pengajuan PAW untuk kedua anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut karena keduanya telah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan di PKS.

"Karena keduanya sudah diberhentikan dari PKS, maka posisi keduanya sebagai anggota dewan yang mewakili PKS harus digantikan dengan caleg lain yang memiliki suara terbanyak setelah keduanya," kata Sohibul Iman, Kamis (7/4).

Mengenai alasan pemberhentian keduanya, Sohibul menyatakan, keduanya melanggar AD/ART partai sehingga mendapat sanksi pemecatan dari seluruh jenjang keanggotaan partai. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA