Tulisan Iwan Pitik tayang kemarin pagi. Tulisan diawali dengan rangkaian dua peristiwa besar pada Kamis, 30 Maret 2016. Peristiwa pertama, Pengadilan Negeri Bengkulu membacakan putusan menerima gugatan praperadilan terhadap Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Basewedan. Hakim menilai kesalahan kejaksaan dalam menerbitkan SKP2 dan memerintahkan agar kasus penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK itu tetap dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Peristiwa kedua adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap dua pejabat BUMN PT Brantas Abipraya dan seorang makelar kasus Marudut Pakpahan. Diduga kuat, dalam peristiwa OTT di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Marudut berperan sebagai perantara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
"Dua peristiwa ini mungkin tidak memiliki hubungan apapun jika dikaitkan satu sama lain. Namun jika melihatnya dengan seksama, maka akan terlihat jelas benang merah yang menghubungkannya. Dua kasus ini bisa terkait satu sama lain jika dihubungkan dengan Novel Baswedan," tulis Iwan Pitik.
Iwan Pitik kemudian menyebut keterkaitkan kedua kasus menimbulkan kecurigaan karena KPK seolah terlalu terburu-buru melakukan OTT padahal uang belum berpindah tangan ke pejabat negara. Uang baru berpindah dari pihak yang berkasus di Kejati yakni PT Brantas kepada seorang makelar kasus, belum diterima pejabat negara.
Menurut dia, kecurigaan bisa dilihat dari bantahan KPK dan Kejagung terhadap adanya tudingan kongkalikong. Jamintel Adi Togarisman dan Plt Jamwas Jasman Pandjaitan yang mendadak mendatangi gedung KPK mengaku akan meminta klarifikasi dan koordinasi dengan pihak KPK terkait beredarnya pemberitaan tentang penangkapan terhadap seorang Jaksa terkait kasus suap. Namun ketika keluar dari gedung KPK keduanya mengaku telah bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap sebuah kasus suap.
"Ini adalah skenario terbodoh yang pernah dipertontonkan penegak hukum negeri ini," kata Iwan Pitik.
Menurut Iwan Pitik, kedatangan kedua pejabat teras Kejagung ini ke gedung KPK adalah untuk mendengarkan hasil rekaman penyadapan yang dilakukan penyelidik. Dalam rekaman pembicaran Marudut Pakpahan berulangkali meminta uang kepada dua pejabat PT Brantas sebesar Rp 2 miliar agar dugaan kasus korupsi PT Brantas yang ditangani pihak Pidus Kejati DKI Jakarta bisa dipeties-kan.
"Rekaman ini tentu saja membuat pihak Kejagung panas dingin. Untung saja KPK saat ini memiliki seorang pimpinan yang lebih mengedepankan negoisasi ketimbang mempermalukan martabat institusi penegak hukum," ulas Iwan Pitik.
Tetapi semuanya tidak gratis. Menurut dia, Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan ini sebagai upaya untuk menyelamatkan anggotanya yang bernama Novel Baswedan. Nasib Novel Baswedan kembali terancam setelah PN Bengkulu meminta agar pihak kejaksan segera melimpahkan kasusnya ke meja hijau pasca putusan Praperadilan.
"Hanya Jaksa Agung yang bisa menyelamatkan nasib Novel Baswedan dengan upaya hukum Deponering. Kondisi inilah yang kemudian dijadikan bargaining Ketua KPK kepada Jaksa Agung agar mau mengeluarkan deponering untuk Novel Baswedan. Jika deponering tidak segera diterbitkan untuk Novel Baswedan, maka siap-siap bagi Kejaksaan Agung untuk menanggung malu apabila sejumlah pejabatnya dijadikan tersangka oleh KPK," ulas Iwan Pitik lagi.
[dem]