Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Poin-poin Revisi UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Minggu, 03 April 2016, 19:55 WIB
Poin-poin Revisi UU Pilkada
net
rmol news logo Revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mendesak dilakukan di tengah tahapan Pilkada serentak 2017 yang akan dimulai bulan Mei mendatang.

Aktivis Koalisi Pilkada Berintegritas Titi Anggraini mengatakan, sebagai payung hukum yang  menaungi proses penyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015, tidak sedikit catatan evaluasi terhadap UU 8/2015. Karenanya, mau tidak mau harus diperbaiki dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggraan pilkada dari segi proses maupun hasil.

"Mengingat sebagai arena untuk meraih kekuasaan, pemilu tidak hanya dimaknai sebagai urusan teknis konversi suara menjadi kursi semata. Melainkan sebagai arena yang menentukan hajat hidup orang banyak melalui kebijakan-kebijakan publik yang dihasilkan dari kepala daerah terpilih kelak," jelasnya dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (3/4).

Menurut Titi, berkaca dari Pilkada serentak 2015, paling tidak terdapat tiga persoalan utama yang mendesak untuk diperbaiki dalam regulasinya.

"Dibebankannya agaran penyelenggara pilkada pada APBD berdampak tercitpanya conflict of interest terhadap calon kepala daerah yang merupakan incumbent. Atau incumbent yang kerabatnya mencalonkan diri menjadi kepala daerah," lanjutnya.

Sebab itu, Koalisi Pilkada Berintegritas memandang penting untuk memperhatikan kesiapan anggaran di 101 daerah dalam Pilkada serentak 2017. Selain itu, juga terdapat persoalaan metode pencalonan kepala daerah mulai dari syarat dan ketentuan pendaftaran calon kepala daerah yang bermasalah seperti bebas bersyarat, kemudian tingginya ambang batas pencalonan yang memicu rendahnya partisipasi calon perseorangan dan partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala derah. Sampai dengan persoalan sengketa pencalonan yang berkepanjangan dan berujung pada penundaan pemungutan suara di lima daerah.

"Pelanggaran dan penegakan hukum pemilu seperti politik uang sampai pada transparansi dan akuntabilitas dana kampanye masih menjadi catatan persoalan yang mendesak untuk diperbaiki. Dalam rangka menciptakan kepala daerah yang berintegritas," jelas Titi.

Masih banyaknya catatan perbaikan di tengah tenggat waktu pembahasan revisi yang cukup singkat. Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi II DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Pilkada secara komperhensif yang akan menjadi payung hukum penyelenggara Pilkada serentak 2017.

"Jangan sampai dengan keterbatasan waktu berdampak pada terbatasnya pula substansi revisi yang tidak akan menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pilkada serentak," singgung Titi

Pasalnya, kebijakan publik hadir sebagai respon negara untuk menyelesaikan persoalan yang ada, bukan menimbulkan persoalan yang baru. Sehingga, menjadi penting bagi DPR melakukan pembahasan revisi secara terbuka dan partisipatoris dengan melibatkan publik. Sebab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 5 menegaskan bahwa salah satu asas formulasi kebijakan publik ialah keterbukaan.

"Kami mengajak berbagai pihak yang terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU 8/2015 untuk memprioritaskan kepentingan publik dan substansi-substansi strategis dari revisi yang berpengaruh terhadap akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada serentak 2017. Berbagai rapat pembahasan revisi dengan tujuan membuka ruang partisipasi aktif bagi publik memberi masukan," demikian Titi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA