Mutasi 40 pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, itu dilakukan kemarin, Selasa (29/3). Tindakanitu sangat disesalkan banyak orang, termasuk Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (Laksnu), Gugus Joko Waskito.
Menurut Gugus, apa yang dilakukan Mustofa melanggar UU 8/2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, khususnya Pasal 162 ayat 3. Bunyinya,
"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan".
Bupati Mustofa juga tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 tahun 2016 tanggal 26 Februari tahun 2016 tentang Larangan Penggantian Pejabat Pasca Pilkada
"Apapun alasan Bupati, entah hanya rotasi dan bukan mutasi, dia sudah melanggar konstitusi," terangnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Karena itu, Gugus mengimbau masyarakat Mojokerto untuk mengkritisi dan bila perlu melakukan upaya konstitusional terhadap kebijakan Bupati Mojokerto itu.
"DPRD Mojokerto jangan diam, gunakan hak konstitusional sebagai wakil rakyat yang diatur dalam UU MD3, anggota DPRD bisa menggalang Hak Angket, Hak Interpelasi terhadap kebijakan Bupati," jelasnya.
Ia juga mengaku tengah berkonsolidasi sebelum melaporkan Bupati Mojokerto ke Kementerian PANRB.
"Upaya gugatan hukum juga sedang kami pelajari. Prinsipnya kita harus kritis, dan melakukan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat, langkah kita tetap dalam koridor konstitusional," pungkasnya.
[ald]