Kepala Daerah Yang Baru Dilantik Boleh Lakukan Mutasi Asalkan...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 Februari 2016, 07:43 WIB
Kepala Daerah Yang Baru Dilantik Boleh Lakukan Mutasi Asalkan...
tjahjo kumolo/net
rmol news logo . UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada mengatakan bahwa, Kepala Daerah dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan (Pasal 162 ayat 3).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski UU Pilkada telah menjelaskan demikian, namun pergantian PNS sebelum enam bulan secara prinsip boleh saja. Tapi itu untuk eselon II, karena itu sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya dalam UU ASN," ujar Tjahjo, Senin kemarin (22/3).

Menurutnya, untuk mengawasi kepala daerah yang ingin menggonta-ganti pejabat daerah sebelum enam bulan sudah ada aturannya, dan nanti lanjut Tjahjo, kepala daerah akan dikumpulkan dan dijelaskan perihal pergantian tersebut.

"Sudah ada aturannya semua kok, nanti kan mau kita kumpulkan dan dijelaskan," tegas Tjahjo.

Ia menambahkan, pelarangan mutasi sebelum enam bulan itu adalah bagi jabatan yang sudah terisi. Namun jika kosong bisa diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

"Itu bagi yang memang sudah terisi, kalau yang kosong yang Plt kan boleh saja," tandas politisi PDIP ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA