DPR Dicurigai Sengaja Perlambat Proses Dewas BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 19 Februari 2016, 07:38 WIB
DPR Dicurigai Sengaja Perlambat Proses Dewas BPJS
gedung dpr/net
rmol news logo . Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyesalkan keterlambatan pengiriman nama-nama Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terpilih oleh DPR kepada Presiden.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan dengan adanya keterlambatan ini maka masa kerja pelaksana tugas (Plt) Direksi dan Dewas periode lalu terus diperpanjang.

"Kami melihat adanya unsur kesengajaan dari Ketua DPR (Ade Komarudin) untuk segera mengirimkan nama-nama Dewas terpilih ke Presiden," ungkapnya di Jakarta, Jumat (29/3).

Menurut Timboel, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sangat membutuhkan adanya Direksi dan Dewas definitif sesegera mungkin.

"Sehingga tugas dan kewenangan Direksi dan Dewas dapat segera dilaksanakan," tukasnya.

Untuk diketahui, setelah para calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 2 Februari lalu, seharusnya DPR segera mengirimkan nama-nama calon terpilih tersebut ke Presiden tanggal 3 Februari sehingga dalam waktu paling lambat 10 hari kerja (yaitu 17 Februari) Presiden sudah bisa mengumumkan jajaran direksi dan Dewas yang baru (sesuai amanat Pasal 32 ayat 1 dan 3 Perpres 81/2015).

Namun dari informasi yang diterima, ternyata DPR baru mengirimkan nama-nama calon Dewas terpilih ke Presiden pada 12 Februari lalu, sehingga Presiden berdasarkan Pasal 32 tersebut, masih mempunyai waktu untuk mengumumkannya paling lambat tanggal 25 Februari 2016 (yaitu 10 hari kerja sejak tanggal 12 Februari). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA