
. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan draf RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK, hari ini (Kamis, 18/2).
Seperti biasa, Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.
Paripurna yang digelar pada pukul 10.00 WIB ini membahas dua agenda.
Pertama, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Kedua, pendapat fraksi-fraksi atas usul inisiatif anggota DPR terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK, dilanjutkan denan pengambilan keputusan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: