Menurut Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI), Panji Nugraha, KPK sebagai salah satu lembaga super power yang teruji dan lembaga yang dipercaya publik akan mengalami kemunduran signifikan, jika Pemerintah bersama DPR terus memaksakan kehendak untuk membatasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Panji menilai, wajar apabila banyak penggiat antikorupsi menolak revisi UU KPK walaupun hanya merevisi empat poin saja. Jelas dia, revisi akan berdampak fatal bagi pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, pada Pasal 11 Ayat 1 huruf b pada revisi UU KPK yang menyatakan, KPK hanya boleh mengusut kasus korupsi yang menyangkut kerugian negara Rp 25 miliar.
"Hal tersebut jelas jika KPK di rezim Jokowi ini akan menjadi tumpul," ungkap Panji kepada redaksi, Selasa (2/2).
Ia menambahkan, masyarakat heran dengan mayoritas fraksi di DPR yang ngotot mendukung revisi UU KPK. Pertanyaaannya, apakah revisi UU KPK ini bentuk ketakutan fraksi karena banyak anggota DPR yang terjerat korupsi. Sebab, jika revisi tersebut berhasil KPK hanya sebatas lembaga supervisi bukan lembaga penindakan.
"Dan bukan tidak mungkin pula masyarakat akan mencap DPR ataupun Pemerintah yang mendukung revisi UU KPK sebagai pro korupsi," tutup Panji.
[rus]
BERITA TERKAIT: