CATATAN 2015

KPI Keluarkan 266 Sanksi ke Lembaga Penyiaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 31 Desember 2015, 20:58 WIB
KPI Keluarkan 266 Sanksi ke Lembaga Penyiaran
idy muzayyad/net
rmol news logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang tahun 2015 mengeluarkan 266 sanksi kepada lembaga penyiaran. Sebanyak 227 sanksi berupa teguran tertulis, 34 teguran tertulis kedua dan lima penghentian sementara.

"Berdasarkan kategori pelanggaran, dominasi sanksi didapat karena terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran prinsip jurnalistik," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (31/12).

Secara umum, dijelaskan Idy, pada tahun 2015 terjadi peningkatan sanksi dari KPI kepada lembaga penyiaran dibanding tahun 2014 yang hanya 184 sanksi.

"Berarti tahun ini ada peningkatan sanksi sebanyak 44% dibandingkan tahun lalu," ujar Idy.

Namun, katanya, terjadi penurunan sanksi berat berupa pengurangan durasi dan penghentian sementara pada tahun ini. Jika di tahun 2014 ada tiga program yang mendapatkan sanksi pengurangan durasi, di tahun 2015 sanksi tersebut tidak ada sama sekali. Sedangkan untuk sanksi penghentian sementara, tahun 2014 ada tujuh program, sedangkan pada tahun ini hanya lima program.

Selama ini, sebut dia, KPI sudah melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran, sebagai tindakan preventif agar program-program siaran yang hadir di tengah masyarakat tidak dipenuhi dengan muatan negatif.

"Setidaknya KPI sudah mengeluarkan 131 surat peringatan dan 29 surat edaran kepada lembaga penyiaran terhadap muatan program siaran yang dikhawatirkan berpotensi melanggar P3 SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)," ujar Idy.

Diantaranya, masih kata Idy, peringatan tentang adanya unsur-unsur kekerasan pada program siaran jurnalistik dan edarah mengenai praktik astral projection dan penayangan film lepas komedi dewasa.  

"Astral projection adalah praktik pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan pengalamannya saat jiwanya dipisah dari raga, muatan seperti ini jelas tidak dapat hadir di televisi," tukas Idy.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA