Revisi UU 2/2004 Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2016

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 27 Desember 2015, 21:33 WIB
Revisi UU 2/2004 Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2016
timboel siregar/net
rmol news logo Komisi IX DPR RI didesak untuk memasukkan revisi UU 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Prolegnas Prioritas tahun 2016.

Pasalnya, revisi UU tersebut sangat dinantikan kalangan serikat pekerja, serikat buruh dan para pekerja agar ada perbaikan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada redaksi (Minggu, 27/12).

Timboel mengaku mendapat informasi jika Komisi IX tidak lagi memasukkan revisi UU 2/2004 sebagai Prolegnas Prioritas 2016.

Revisi UU 2/2004 sebenarnya masuk Prolegnas Prioritas tahun 2015 atas inisiatif DPR. Namun bisa dipastikan hingga akhir Desember 2015 ini revisi tidak bisa dilakukan oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah.

"Jika UU 2/2004 tidak direvisi, artinya pekerja atau buruh akan tetap mengalami kesulitan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terutama di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung," kata Timboel.

Lebih lanjut Timboel mengatakan revisi sebaiknya difokuskan pada pembuatan hukum acara yang cepat, tepat, adil dan murah hingga hukum acara proses eksekusi. Paling tidak, proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial harus bisa diselesaikan hanya 3-4 kali sidang.

Upaya hukum atas putusan PHI, menurut dia, tidak perlu lagi dibawa ke MA. Kalau upaya hukum naik ke MA maka dipastikan asas cepat sulit dilaksanakan.

"Sumber masalah lamanya proses penyelesaian HI ada di MA (kasasi dan peninjauan kembali). Hukum acara penyelesaian perselisihan HI ke depan sebaiknya tidak sampai MA," katanya.

Timboel mengusulkan PHI dijadikan dua kamar sebagai alternatif. Kamar pertama menyidangkan perselisihan HI dengan persidangan terbuka, sementara upaya hukum atas putusan PHI kamar pertama dilakukan di PHI Kamar Kedua yang fungsinya menguji putusan PHI tingkat pertama.

Alternatif usulan lainnya, upaya hukum atas putusan PHI diserahkan ke Pengadilan Tinggi masing-masing provinsi. Dengan begitu, tiap Pengadilan Tinggi akan memiliki hakim adhoc.

Dengan diserahkannya upaya hukum atas putusan PHI ke masing-masing daerah, maka proses penyelesaian HI akan cepat karena tidak perlu lagi tersentralisasi ke MA. Faktanya, kasus-kasus yang ada di MA saat ini sangat banyak karena berasal dari seluruh Indonesia sehingga hakim agung karier yang menangani kasus hubungan industrial juga sibuk menangani kasus lainnya.

"Kami juga mengusulkan perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh sebaiknya dihilangkan karena tidak sesuai dengan definisi perselisihan HI di UU 2/2004. Di UU 2/2004 disebutkan perselisihan hanya antara serikat pekerja serikat buruh atau pekerja dengan pengusaha. Tidak ada perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh di perusahaan," tukasnya.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA