"Dari pada ribut ya pakai aturan yang sudah ada saja," kata wakil ketua Komisi III DPR ini kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Desmond, pihaknya bisa menerima siapa pengganti Novanto nanti, termasuk tokoh yang bakal disodorkan oleh Partai Golkar.
"Mekanisme pergantian pimpinan DPR kan sudah ada. Pakai saja itu daripada nanti ribut lagi," ujarnya.
Seperti diatur dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pasal 87 ayat 3 menyebutkan soal kondisi ketika salah seorang pimpinan DPR mengundurkan diri. Disebutkan di situ, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas sampai ada pimpinan definitif. Pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa pengganti seorang pimpinan DPR harus berasal dari partai politik yang sama.
Sementara itu, mekanisme penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan No. 1/2014 tentang Tata Tertib DPR. Penggantian hanya dilakukan untuk pimpinan yang mengundurkan diri, tidak seluruhnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: