Isinya adalah pembicaraan utuh antara Ketua DPR RI, Setya Novanto; Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin; dan pengusaha swasta, M. Reza Chalid. Pertemuan itu diduga berisi pelanggaran etika oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Kami menyiapkan transkrip untuk disampaikan ke seluruh anggota mahkamah," ujar Sudirman Said, kepada Ketua MKD, Surahman Hidayat, dalam sidang MKD, Rabu (2/12).
Kemudian, Sudirman diminta menyerahkannya ke meja pimpinan MKD, dan setelah itu seluruh bukti transkrip yang dibawa didistribusikan oleh staf MKD ke seluruh anggota. Bukti yang dibagikan kepada seluruh anggota MKD hanyalah transkrip secara utuh.
Selain itu, Sudirman Said juga membawa sebuah bukti rekaman percakapan yang tersimpan di dalam flashdisk berwarna putih.
"Rekamannya hanya satu," kata Sudirman Said.
[ald]
BERITA TERKAIT: