Aneh Bin Ajaib, Menteri Rini Restui RJ Lino Perpanjang Kontrak JICT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 November 2015, 18:55 WIB
Aneh Bin Ajaib, Menteri Rini Restui RJ Lino Perpanjang Kontrak JICT
rmol news logo Panitia Khusus  (Pansus) Pelindo II perlu membongkar motif Menteri BUMN Rini Soemarno mengeluarkan   izin prinsip perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT)  yang diajukan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.

Pasalnya di era pemerintahan SBY, RJ Lino juga pernah mengirim surat kepada dua menteri yakni Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.  Namun keduanya menolak perpanjangan kontrak seperti yang diinginkan RJ Lino.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Bima Aria kepada wartawan, Senin (23/11). Menurut dia, saat itu persoalan perpanjangan kontrak JICT sempat mencuat namun  komisi VI DPR mengalami kesulitan mendapatkan data kontrak.

"Ketika saya menjabat Wakil Ketua Komisi VI persoalan perpanjangan kontrak JICT sempat mencuat. Namun saat itu kami  kesulitan mendapatkan data kontrak karena ketertutupan pihak Pelindo II," kata  politisi PDI Perjuangan.

Namun persoalan itu pernah masuk agenda pembahasan dengan Menteri Dahlan Iskan dan terungkap kalau RJ Lino mengirim surat  yang berisi permohonan perpanjangan kontrak JICT.

"Tapi Pak Dahlan Iskan saat itu tidak menanggapi surat permohonan RJ Lino. Karena apa, ya mungkin tidak mau terlibat dan melihat ketidakberesan di Pelindo II," ungkap Aria Bima.

Rupanya RJ Lino juga mengirim surat ke Menteri Perhubungan EE Mangindan. Menteri dari Partai Demokrat itu pun keberatan. RJ Lino tak kenal menyerah, di era pemerintahan Jokowi dia mengirimkan surat kepade Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.  Kembali RJ Lino menelan pil pahit. Ignasius Jonan juga menolak perpanjangan kontrak JICT tersebut.

"Tentunya sikap Ignasius layak diapresiasi. Mengapa? Karena dia berpatokan kepada surat menteri perhubungan sebelumnya (EE Mangindaan) agar perpanjangan izin JICT dikaji secara mendalam Menhub Ignasius Jonan juga menolak dan itu layak diapresiasi. Karena  sesuai peraturan Perundang-undangan," kata Aria Bima yang sempat menjadi anggota Panja Pelindo II.

Tetapi, keanehan justru muncul ketika Menteri BUMN Rini Soemarno  mengesampingkan keputusan tiga menteri tersebut. Dia malah mengeluarkan izin prinsip perpanjangan kontrak JICT.

 "Ini yang menjadi masalah, setelah pemerintahan berganti dan menterinya (BUMN) juga ganti, perkembangannya jadi begini. Kita ingin, Pansus Pelindo II bisa membuka tabir di perpanjangan kontrak JICT," demikian Aria Bima.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA