"Sesuai UU itu punya integritas, punya keberanian, berani membongkar skandar korupsi besar yang sampai ratusan triliunan," terang anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/11).
Lanjut Masinton, hingga kini proses penilaian terhadap 10 capim KPK masih berjalan di Komisi III.
"Nah kemarin sudah mulai memanggil pansel dan nanti malam di lanjutkan pertemuan Komisi III DPR dengan tim panel capim KPK," bebernya.
Nantinya dari Komisi III wajib memilih lima orang dari para capim yang ada sebagaimana diatur dalam UU 30/2002 pasal 30 tentang KPK.
"Berdasarkan undang-undangnya 30 tahun 2002 pasal 30 itu wajib memilih lima, walapun tidak diatur tentang sanksinya," jelasnya.
Ia menilai seluruh capim memiliki kualitas yang baik. Tetapi, UU mengamanatkan
hanya lima nama terbaik yang dipilih dari 10 capim yang lolos seleksi sejauh ini.
"Semuanya sepuluh, sepuluhnya oke, tapi dari sepuluh dipilih lima maka sedang di dalami," demikian Masinton.
[wid]
BERITA TERKAIT: