PILKADA SERENTAK 2015

KPU Siap Jalankan Peraturan MK Nomor 4/2015

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 06 November 2015, 05:51 WIB
KPU Siap Jalankan Peraturan MK Nomor 4/2015
husni dan arief/net
rmol news logo . Hasil Pilkada Serentak 2015 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya siap beracara jika nanti muncul gugatan.

"KPU lebih siap dalam menghadapi beracara khususnya di tiga kabupaten yang diikuti oleh calon tunggal, setelah secara khusus menerima penjelasan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 oleh Mahkamah," ungkap Husni saat memberikan keterangan dalam Rapat Koordinasi antara KPU bersama MK, Bawaslu dan DKPP terkait penyelenggaraan pilkada, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Husni, pemantau diberi hak untuk menjadi pemohon yang sesungguhnya tidak mewakili yang tidak setuju (terhadap calon tunggal), tetapi diberi kesempatan untuk memberikan keterangan, mencari kebenaran apakah dokumen yang dibuat KPU sudah benar atau justru ada peristiwa lain yang menurut pemantau sebaliknya.

"Ini substansi yang kami dapatkan keterangan dari yang mulia Ketua dan Anggota MK. Kami perlu garis bawahi bahwa KPU siap dan sudah paham dengan apa yang menjadi isi Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015," jelas Husni seperti dilansir dari laman kpu.go.id.

Sebelumnya Ketua MK, Arief Hidayat pada rakor tersebut mengungkapkan bahwa mahkamah telah merancang Peraturan MK No. 4/2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam Peraturan MK itu. Yakni lembaga pemantau harus mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa.

"Untuk pasangan satu calon, kalau pemilih memilih tidak setuju dan itu menang maka yang punya legal standing untuk ajukan sengketa adalah calon tersebut. Sedangkan jika yang menang adalah pemilih yang setuju pada calon itu maka yang punya legal standing adalah pemantau pemilu," beber Arief.

Arief juga menegaskan partai politik tidak diberi kedudukan hukum untuk beracara di pilkada calon tunggal ini. Yang mempunyai itu adalah lembaga pemantau yang telah terdaftar dan terakreditasi oleh KPU.

MK sebelumnya telah memberikan peluang penyelenggara pilkada dengan calon tunggal melalui mekanisme referendum. Mekanisme itu dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju dalam surat suara yang telah didesain agar pemilih menetukan pilihannya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA