Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengaku tidak setuju dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II. Lantaran, hal itu membuat DPR masuk pada ranah hukum yang berujung pada rawan terjadinya politisasi.
"Tidak setuju (pembentukan Pansus Pelindo). Dalam arti tidak ada kasus hukum yang bisa diselesaikan‎ dengan politik. Kalau menurut saya ranah hukum, ranah hukum utuh. DPR ikut memberikan pengawasan, lakukan pengawasan," jelasnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10).
Siti menilai, masuknya unsur politik pada wilayah hukum dikhawatirkan nantinya pembentukan Pansus Pelindo II hanya untuk kepentingan politik saja. Dia mencontohkan bagaimana Pansus Century yang terbukti tidak jelas ujung pangkalnya.
Menurut Siti, seharusnya DPR menyerahkan persoalan yang terjadi di Pelindo II ke ranah hukum. Sehingga, melalui Komisi III cukup melakukan pengawasan.
"Ranah hukum melalui Komisi III DPR lakukan pengawasan. Bukan panja, pansus," ujarnya.
Lebih lanjut, Siti menambahkan, dengan pembentukan Pansus Pelindo II maka kinerja pemerintah secara keseluruhan terg‎anggu. Bahkan, konsentrasi DPR dalam melakukan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran juga terganggu.
"Ya selama ada hak inisiatif menonjol pansus interpelasi atau hak angket, jadi terganggu. Padahal, selama ini tidak ada kasus hukum diselesaikan politik kecuali politisasi hukum," imbuhnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: