Kretek Tradisional Resmi Dihapus dari RUU Kebudayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 15 Oktober 2015, 09:49 WIB
Kretek Tradisional Resmi Dihapus dari RUU Kebudayaan
rokok kretek/net
RMOL. Pasal "Kretek Tradisional" dalam RUU tentang Kebudayaan yang sempat menjadi polemik akhirnya dihapus. Kesepakatan itu diambil‎ dalam rapat intern Komisi X DPR RI pada Rabu (13/10) lalu.
Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah seluruh fraksi di Komisi X diberikan waktu untuk berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing. 

"Rapat internal Komisi X yang dihadiri semua fraksi menyepakati Pasal 'Kretek Tradisional' dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan. Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah 'Kretek Tradisional'," tegas politikus Partai Demokrat itu di Jakarta, Kamis (15/10).

Pasal  'Kretek Tradisional' ini mencuat menjadi polemik muncul setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 14 September 2015 mencantumkannya sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.  

"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut. Hal ini kami lakukan karena peraturan perundang-undangan memberi ruang kepada pengusul untuk dapat memperbaiki materi RUU," ungkap Riefky.

Diketahui, dasar hukum untuk mengubah materi RUU, termasuk penghapusan pasal, diatur dalam: (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014; (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan; (3) Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA