Desakan ini datang dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR saat berkunjung ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
"Pimpinan DPR tidak layak mengintervensi Mahkamah Kehormatan DPR dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR, bahkan pimpinan DPR sekalipun," ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Angelo Wake Kako, melalui keterngan pers, Kamis (24/9).
PMKRI secara khusus menyayangkan sikap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang melayangkan surat kepada MKD agar tidak mempublikasikan proses penyelidikan terhadap pimpinan DPR yang diduga melanggar kode etik.
"Intervensi yang dilakukan Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR mengindikasikan bahwa DPR tidak ingin agar segala kebobrokan yang dilakukan selama ini, diketahui publik. Jika sikap (intervensi) seperti ini terus dibiarkan, maka untuk apa MKD dibentuk?" kritik Angelo.
Angelo menegaskan bahwa keikutsertaan pimpinan DPR dalam kampanye salah satu kandidat calon presiden Amerika Serikat adalah hal fatal karena berkaitan dengan kewibawaan negara. Rakyat juga berhak mengetahui hal-hal apa saja yang dilakukan elite DRR tersebut selama berada di negara yang dikunjungi.
"Apapun hasil penyelidikan oleh MKD harus dipublikasikan secara transparan agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sewaktu kunjungan pimpinan DPR ke Amerika Serikat," tutup Angelo.
Berkaitan itu. Fahri Hamzah sendiri menyatakan, sarannya agar tak membuka perkara ke publik ini sudah sesuai Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
[ald]
BERITA TERKAIT: