Soal Asap Kebakaran Hutan, Pemerintah Melanggar UU Keterbukaan Informasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 15 September 2015, 17:16 WIB
Soal Asap Kebakaran Hutan, Pemerintah Melanggar UU Keterbukaan Informasi
Abdulhamid Dipopramono/net
rmol news logo Pemerintah dinilai belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat mengenai asap kebakaran dan pembakaran hutan, seperti yang terjadi di provinsi Riau dan sekitarnya.

Penjelasan tersebut antara lain tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan warga.

"Sikap pemerintah yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/9).

Selain itu, dijelaskan Abdulhamid, secara rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.

Dalam hal ini, pemerintah antara lain harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak, cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan tatacaranya, serta upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.

Dalam peraturan perundangan juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi standar pengumuman informasi yang ada dan memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan atau melakukan perjanjian kerja. Dalam kasus asap ini, sebut Abdulhamid, pihak yang menerima izin adalah perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan proses bisnis kawasan hutan seperti HTI dan perkebunan sawit, baik yang berada di lokasi maupun kantor pusatnya.

"Dengan penanganan seperti saat ini maka bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, dan merusak sumber daya alam yang dalam UUD 45 harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat," papar Abdulhamid.

"Manajemen informasi terkait asap di Riau dan sekitarnya masih buruk dan kurang koordinasi. Ada satu dua informasi tentang rencana dan eksperimen membuat hujan buatan, tetapi itu hanya penyelesaian parsial dan terkesan main-main. Apalagi informasi tentang hal itu tidak resmi, banyak versi, dan tidak bisa diverifikasi," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA