Begitu sebagaimana dikatakan Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti saat dihubungi, Rabu (2,9).
Menurutnya, pembagian itu dilakukan untuk memberi keseimbangan terkait fungsi dan tugas KPK. Tetapi, kata dia, Pansel KPK menyerahkan sepenuhnya pemilihan lima pimpinan KPK kepada DPR.
"Itu menjadi kewenangan DPR walaupun kami berharap DPR juga mempunyai kesamaan pandangan dengan kami," kata Destry saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Ekonom ini menilai, sebuah lembaga anti korupsi perlu dipimpin oleh orang-orang dari berbagai latar belakang keahlian. Hal tersebut guna untuk melengkapi dan memaksimalkan manajemen lembaga penegak hukum seperti KPK. Oleh sebab itu, KPK tak hanya cukup dipimpin oleh orang yang hanya ahli di bidang hukum.
"Kami hanya ingin menyampaikan heterogenitas yang dibutuhkan dalam tim pimpinan KPK," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: