Indriyanto: Perlu Tidaknya Pembidangan Tergantung Komisioner KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 02 September 2015, 09:54 WIB
Indriyanto: Perlu Tidaknya Pembidangan Tergantung Komisioner KPK
rmol news logo Perlu atau tidaknya pembidangan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergantung kebijakan para komisioner.

Hal ini dikemukakan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9).

"Itu menyangkut diskresi pimpinan terkait perlu tidaknya penugasan atas dasar pembidangan atau tidak," kata dia.

Indriyanto menilai, jika memang dirasa perlu maka pimpinan bisa menerapkannya, begitu sebaliknya. Terpenting, lanjut guru besar Universitas Krisna Dwipayana ini, adalah bagi pimpinan KPK nantinya harus memahami tata kelola dan pola kinerja dari semua kedeputian.

Selain itu, format UU kedeputian harus dipahami oleh semua pimpinan serta tidak dimaknai secara parsialitas.

Oleh sebab itu, pakar hukum pidana ini meminta semua pihak menghormati keputusan Pansel KPK. Sebab, pilihan Pansel tentu sudah melalui rekam jejak yang diperoleh dari masyarakat maupun lembaga penegak hukum. Walaupun, nantinya setiap keputusan pasti akan menimbulkan pro dan kontra.

"Kekurangan dan kelebihan bahkan pro kontra capim sesuatu yang wajar saja. Jadi kita masih menunggu presiden mengirim nama-nama ini kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test-nya," ujar dia.

Kemarin (Selasa, 1/9), kemarin Pansel KPK telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap akhir kepada Presiden Joko Widodo. Delapan nama tersebut ditempatkan di empat bidang yang telah ditentukan Pansel. Antara lain, deputi pencegahan, penindakan, manajemen, supervisi/koordinasi/monitoring.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA