Begitu tegas Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarto Danusubroto dalam diskusi bertajuk "Konstitusionalisme dan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu" di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
"Bagaimana bukti-bukti mau ditemukan, orang-orangnya saja sudah hilang," beber Sidarto
Ketiadaan bukti-bukti yang cukup membuat berkas penyidikan para pelaku tidak bisa lengkap. Maka jangan heran, kata Sidarto, setiap kali berkas penyidikan masuk ke Kejaksaan Agung selalu dikembalikan ke Komnas HAM.
"Berkas penyelidikan yang diserahkan ke Kejaksaan selalu dikembalikan ke Komnas HAM karena belum lengkap," beber mantan ajudan Presiden Soekarno itu.
Keberadaan sebagian besar pelaku yang tidak diketahui dan tidak adanya bukti-bukti yang cukup, membuat rekomendasi pembentukan pengadilan ad hoc selalu dimentahkan. Sebab, rekomendasinya tidak pernah bisa sampai ke DPR dan presiden.
Meski begitu, lanjut Sidarto, pemerintah tengah mencari jalan keluar lain terhadap permasalahan ini. Salah satunya dengan rekonsiliasi bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu.
"Rekonsiliasi diupayakan untuk mengatasi kebuntuan bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus masa lalu," demikian Sidarto.
[ian]
BERITA TERKAIT: