Menurut peneliti senior Formappi Tomi Legowo, selama ini DPR lunak menyikapi opini BPK terhadap kementerian/lembaga yang wajar dengan pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat (TMP).
"Opini BPK terhadap sebanyak 62 kementerian/lembaga dinilai wajar tanpa pengecualian atau baik, 17 kementerian/lembaga wajar dengan pengecualian atau buruk, dan tujuh kementerian/lembaga tidak menyatakan pendapat atau buruk sekali. DPR harus tindaklanjuti ini," katanya dalam rilis Evaluasi Kinerja DPR RI Masa Sidang IV 2014 hingga 2015 di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta (Selasa, 18/8).
Tomi mengatakan, DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terlihat seperti memiliki kepentingan khusus atau pilih kasih. Contohnya, DPR pernah fokus mengejar temuan dugaan kerugian negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencapai sekitar Rp 334 miliar, namun seperti tidak peduli atas kerugian negara di Kementerian ESDM yang mencapai Rp 562 miliar.
"Pengawasan DPR seperti dengan kepentingan khusus. Padahal fungsi pengawasan DPR itu agar fungsi kekuasaan eksekutif tidak digunakan secara sewenang-wenang," jelasnya.
Untuk itu, Formappi mendesak DPR segera menindaklanjuti temuan BPK yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Apabila terdapat indikasi penyelewengan, maka DPR bisa melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebab KPK tidak bisa menindak tanpa laporan atau tangkap tangan," tegas Tomi.
[ian]
BERITA TERKAIT: