"Sepertinya, ini merupakan salah satu indikator masih adanya paham komunis di Indonesia," sebut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, Minggu (16/8).
Riak yang demikian, kata Aboe Bakar, seharusnya tidak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
"Bila aparat terlihat gagah ketika menangkap Ade penjual Es Cendol dari Tegal yang menggunakan kaos ISIS, seharusnya lebih tegas lagi tindakannya kepada para pengguna atribut PKI. Karena sampai saat ini di Indonesia secara tegas melarang keberadaan paham komunisme," ujar dia.
Hal ini sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme. Pada ketentuan itu disebutkan secara tegas bahwa keberaaan PKI di Indonesia dilarang. Yang selanjutnya pada TAP MPR No 1 Tahun 2003 diperkuat kembali bahwa TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut masih berlaku.
Oleh karenanya, lanjut Aboe Bakar, aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang berupaya menyebarkan paham komunisme di Indonesia. Secara yuridis, aparat seharusnya lebih sigap dalam mengantisipasi kemunculan kembali paham komunisme di Indonesia. Tindakan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
"Jangan malah kehilangan fokus dengan menangkap pemakai kaos yang mirip logo ISIS, yang sampai saat ini belum ada legal standing pelarangan," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: