Di Depan Jokowi, Setya Minta Pemerintah Serius Urus Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 14 Agustus 2015, 18:32 WIB
Di Depan Jokowi, Setya Minta Pemerintah Serius Urus Pilkada
‎rmol news logo Pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu sorotan DPR RI dalam sidang tahunan kepala lembaga negara di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

‎Ketua DPR RI, Setya Novanto meminta pemerintah agar memperhatikan permasalahan yang terjadi di Pilkada.

‎Selain itu Setya Novanto mengingatkan semua komponen bangsa bahwa Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang merupakan agenda politik nasional yang harus dijalankan sebagai perwujudan dari demokrasi di negara kita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.‎

"Pemerintah sebagai penyelenggara mesti bisa mengatasi beberapa permasalahan yang ditemukan dalam tahapan pelaksanaan yang berpotensi menghambat kesuksesan pilkada serentak," ujar Setya Novanto.‎

Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman menilai, Pilkada adalah bukti pembangunan demokrasi Indonesia yang semakin baik. Ia berharap, Pilkada serenyak akan menghasilkan pemimpin daerah berkualitas bukan  melahirkan penguasa daerah yang otoritas.

‎Tak hanya itu, Pilkada serentak dapat menjadi dasar persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebab, pada 2019 mendatang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk pertama kalinya dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

‎Namun demikian, Irman mengatakan terjadinya kasus calon tunggal pasangan kepala daerah di sejumlah daerah saat ini, memberikan pesan bahwa perangkat peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah harus terus kita sempurnakan.

‎"Termasuk peninjauan kembali persyaratan dukungan partai politik dan calon perseorangan, serta penyamaan kewajiban mundur dari jabatannya bagi pejabat politik yaitu kepala daerah (petahana) dan anggota lembaga perwakilan rakyat dan daerah," tutupnya. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA