"Jawabannya adalah bahwa tidak ada keharusan protokol konstitusi bahwa presiden tidak boleh mengunjungi tokoh senior bangsa, mantan presiden, hingga ketum parpol, baik yang mengusulkannya menjadi capres ataupun tidak, untuk mendahului memberi ucapan selamat hari raya," ujar pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin kepada
Kantor Berita Politik RMOL seaat lalu (Rabu, 22/7).
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak harus menunggu di istana layaknya simbol monarki di negara kerajaan. Presiden bisa keluar istana di hari raya untuk mendahului menyampaikan permintaan maaf ke Megawati sebagai aktor utama yang mengusungnya, juga ke tokoh bangsa lain. Hal tersebut, lanjut Irman, tidak akan menjatuhkan wibawa presiden sebagai salah satu pemegang kekuasaan konstitusional.
"Penyebutan presiden sebagai petugas partai juga tidak perlu diperhadap-hadapkan dengan kepentingan rakyat. Perlu diingat bahwa partai adalah pilar utama rakyat dalam pemerintahan, sehingga konstitusi sudah menjadikan partai sebagai wahana utama rakyat dalam menyalurkan kepentingannya," jelasnya.
Atas dasar itu pula, Megawati yang memberi mandat pencalonan Jokowi dari PDIP berhak menegaskan bahwa Jokowi adalah petugas partai.
"Sama haknya dengan partai lain. Bahkan kita sebagai warga negara berhak menyatakan bahwa presiden adalah petugas kita sebagai individu warga negara," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: