"Nah itu lagi nanti (kalah). Takutnya nanti akan ada data yang tidak valid dari kita," ujarnya dalam diskusi MPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 22/6).
Ia menjelaskan, seandainya dulu Indonesia tidak membawa sengketa Sipadan dan Ligitan ke Mahkamah Internasional, maka hingga saat ini Indonesia masih punya hak untuk mengklaim kedua pulau itu
"Begitu juga dengan Sipadan dan Ligitan ini," sambung Hikmahanto.
Namun begitu, ia mengingatkan agar Malaysia tidak melakukan provokasi sebagaimana yang selalu dilakukan, seperti menempatkan kapal perang dan pesawat tempur di sekitar Blok Ambalat.
"Jangan lakukan provokasi karena hubungan di tingkat masyarakat akan renggang," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: