Kehidupan Nelayan Diharapkan Lebih Baik Lewat UU Perlindungan Nelayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Juni 2015, 01:47 WIB
Kehidupan Nelayan Diharapkan Lebih Baik Lewat UU Perlindungan Nelayan
foto:net
rmol news logo . Kehidupan dan kesejahteraan nelayan selama ini masih kurang layak. Nelayan masih menghadapi kendala yang menghambat meningkatnya daya saing sektor perikanan, dari permodalan hingga pemberdayaan nelayan.

Anggota Komisi IV DPR RI Luther Kombong mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan bertujuan untuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan nelayan dapat lebih baik.

"Dengan adanya RUU ini diharapkan kehidupan dan kesejahteraan nelayan lebih baik," kata politisi Partai Gerindra ini, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6).

Luther menjelaskan selama ini nelayan Indonesia bisa dikatakan bahwa pekerjaan mereka merupakan pekerjaan tidak tetap atau serabutan. Melalui UU tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, diharapkan dapat mengatur segala macam bantuan dari perbankan untuk nelayan.

"Selama ini nelayan tidak bisa mengagunkan kapal-kapalnya, sehingga UU ini bisa mengatur bagaimana skema agar nelayan mendapatkan bantuan pinjaman untuk modal kerja, karena mereka butuh modal kerja untuk beli es, garap dan peralatan-peralatan untuk dipergunakan melaut," jelasnya seperti dikabarkan laman dpr.go.id.

Selain itu, menurut Luther, Komisi IV menginginkan dalam penyusunan RUU ini bisa komprehensif agar nanti perekonomian di sektor nelayan dapat betul-betul tumbuh, agar nelayan kerasan dan nyaman menjalankan profesinya.

"Pemerintah harus memberikan perlindungan agar mereka memperoleh suatu kepastian, dalam UU diharapkan ada kepastian bagi nelayan dan harus juga ada asuransi nelayan, misalkan asuransi keselamatan, asuransi tangkapan," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA