Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diusulkan agar dilakukan setelah pelaksanaan atau Pilkada Serentak tahap awal dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Sebab saat ini belum ada urgensi mendesak untuk merevisi UU tersebut. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: