PDIP Usul Revisi UU Pilkada Dilakukan Usai Pilkada Serentak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 29 Mei 2015, 23:45 WIB
PDIP Usul Revisi UU Pilkada Dilakukan Usai Pilkada Serentak
Arteria Dahlan/net
rmol news logo Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diusulkan agar dilakukan setelah pelaksanaan atau Pilkada Serentak tahap awal dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Sebab saat ini belum ada urgensi mendesak untuk merevisi UU tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Arteria Dahlan di gedung DPR Senayan, Jakarta (Jumat, 29/5).

"Tidak ada urgensi untuk revisi, apa lagi belum diimplementasi. Kalau mau, direvisinya nanti setelah Pilkada serentak 9 desember mendatang," katanya.

Menurut Arteria UU Pilkada sudah cukup baik, namun hanya perlu sinkronisasi dengan norma-norma yang ada seperti kepada pasangan calon dan partai politik (parpol) soal kampanye banyak yang tidak nyambung dengan sistem kepemiluan.

"Nah sekarang tugas utama kita cermati PKPU sesuai UU Pilkada," tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA