"Dalam UUD 1945, diatur kata persetujuan dan pertimbangan, persetujuan bersifat mengikat, pertimbangan tidak mengikat," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa kepada redaksi, Kamis (30/4).
Pernyataan anggota DPR ini menanggapi desakan agar KPU menjalankan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR soal Peraturan KPU tentang Pilkada.
Sebelumnya Panja Komisi II merekomendasi ke KPU tiga hal terkait keberadaan Golkar dan PPP di Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.
Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan. Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 16-28 Juli. Ketiga, jika kedua rekomendasi tersebut tak dapat ditempuh, maka KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan partai politik yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.
"Dalam konteks PKPU maka KPU dapat mengabaikannya. Hal ini sudah pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II dalam membicarakan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut Pileg 2014, KPU mengabaikan rekomendasi komisi II yang menolak tentang aturan itu. Tapi kenyataannya KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya parpol patuh semuanya," ujar Agun, yang juga mantan ketua Komisi II.
Agun menambahkan, Indonesia sebagai negara hukum, harus semuanya tunduk dan patuh pada hukum, dimana hukum yang tertinggi adalah UUD, dan KPU juga dijamin UUD sebagai lembaga mandiri, yang harus dijaga kemurniannya dalan melaksanakan pemilu dan pilkada sebagaimana UU yang mengatur dirinya.
"Bagi parpol juga harus patuh dan taat dengan UU yang mengatur dirinya, kita butuh konsistensi atas apa yang sudah kita rumuskan sendiri," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: