Begitu kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam kultwitnya di akun jejaring sosial Twitter
@Yusrilihza_Mhd sesaat lalu (Jumat, 3/4). Kultwit ini berhubungan dengan putusan sela PTUN yang membatalkan surat keputusan (SK) Menkumham soal kepengurusan Golkar.
"Jika penetapan penundaan dikabulkan, maka SK yang digugat dinyatakan ditunda berlakunya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ditunda keberlakuannya maka SK tersebut maka dengan sendirinya menjadi tidak berlaku secara efektif sejak SK tersebut diterbitkan
(ex tunc)," cuitnya.
Artinya, lanjut Yusril, penetapan penundaan ini mengembalikan keadaan seperti semula saat sebelum SK tersebut diterbitkan.
Lebih lanjut, ia menganalogikan penetapan penundaan dengan cerita seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat melalui sebuah SK. Analoginya, seorang PNS atasan dengan sebuah SK tertanggal 1 Maret 2015. kemudian PNS tersebut menolak dan melakukan gugatan ke PTUN. Dalam gugatannya, PNS tersebut memohon putusan sela agar majelis menetapkan penundaan berlakunya SK tersebut.
Kemudian, Majelis hakim yang menangani kasus ini mengabulkan permohonan putusan sela yang menunda pemberlakuan SK pemberhentian PNS itu.
"Artinya SK pemberhentian PNS tersebut belum berlaku efektif sejak SK tersebut diterbitkan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya penetapan penundaan maka keadaan kembali seperti semula sebelum SK diterbitkan tanggal 1 Maret 2015. Jadi PNS tersebut dianggap belum pernah diberhentikan, walau ada SK pemberhentian sejak 1 maret 2015, karena SK tersebut ditunda oleh majelis hakim," jabar kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical itu.
Karena itu adalah putusan sela, lanjut Yusril, maka tidak ada sesuatu apapun yang harus dilakukan oleh atasan PNS sebagai pihak yang menerbitkan SK itu. Putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK tersebut, masih lanjut Yusril, berlaku efektif dan mengikat secara hukum sejak putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Atasan PNS tersebut wajib menerima dia bekerja seperti semula sebelum tanggal 1 Maret 2015 karena SK pemberhentiannya ditunda berlakunya oleh majelis hakim PTUN," sambungnya.
"Pertanyaannya apakah SK pemberhentian tadi sah? Jawabnya sah, tapi SK tersebut belum berlaku sehingga tidak membawa akibat hukum apapun juga," demikian Yusril.
[ian]