PILKADA SERENTAK

Dualisme Kepengurusan Parpol Perlu Diatur dalam PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 21 Maret 2015, 02:50 WIB
Dualisme Kepengurusan Parpol Perlu Diatur dalam PKPU
KPU/NET
rmol news logo Konflik dualisme kepengurusan partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan masalah yang cukup serius. Karena itu, penyelenggara pemilu diingatkan untuk mengaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU) agar tidak mengganggu seluruh tahapan pelaksanaan pilkada yang menurut rencana akan digelar di 272 daerah, 9 Desember mendatang.

Begitu kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 21/3).

"Dualisme partai merupakan cobaan yang luar biasa dalam pencalonan. Maka sesungguhnya harus ada PKPU yang mampu mengantisipasi persoalan dualisme kepengurusan. Undang-Undang Partai Politik mengatur, pengajuan satu pasangan calon, kalau ada dua, KPU harus melakukan apa. KPU harus punya terobosan untuk menyelesaikan sengketa," ujarnya.

Sebagai pengawas pemilu, pihaknya perlu mengawal seluruh tahapan dengan baik. Apalagi dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pengawas pemilu diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa Pilkada

"Jadi pintu pertamanya itu Panwas (Panitia Pengawas Pemilu,red) kalau penggugat tidak puas dengan keputusan KPU. Melalui panwas bisa saja nanti diajukan keberatan tersebut kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tandasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA