Konflik dualisme kepengurusan partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan masalah yang cukup serius. Karena itu, penyelenggara pemilu diingatkan untuk mengaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU) agar tidak mengganggu seluruh tahapan pelaksanaan pilkada yang menurut rencana akan digelar di 272 daerah, 9 Desember mendatang. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: