Tidak Ada Landasan Hukum Berdiri, Kinerja Tim 9 Sulit Dinilai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 14 Maret 2015, 20:38 WIB
Tidak Ada Landasan Hukum Berdiri, Kinerja Tim 9 Sulit Dinilai
yayat biaro/net
rmol news logo Sejak awal, tim konsultasi independen atau yang akrab disebut Tim 9 yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri tidak memiliki landasan berdiri. Sehingga rakyat tidak tahu apa tugas dari Tim 9 ini dan bagaimana cara kerjanya.

Begitu kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Yayat Biaro dalam kicauan Twitter-nya di akun @yayatbiaro (Sabtu, 14/3). Pernyataan ini dilontarkan guna menanggapi ucapan salah satu anggota Tim 9, Imam Prasodjo yang meminta agar proses hukum yang menjerat 2 pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak hanya ditunda, tetapi juga dihentikan oleh Bareskrim Polri.

"Kita tidak tahu dasar hukum apa yang melandasi bekerjanya Tim 9 ini, apakah Keppres? Tugasnya apa? apakah menasehati presiden?" tanyanya.

Dikatakan Yayat bahwa dengan ketidakjelasan dasar hukum yang melandasi pendirian Tim 9 itu, maka juga masyarakat kesulitan mengukur sejauh mana kinerja tim tersebut dalam membantu presiden menyelesaikan konflik KPK-Polri.

"Kita tidak bisa ukur, apakah tim ini bekerja sesuai dengan tujuannya atau tidak? Apakah tugasnya untuk membentuk opini, menyelesaikan sengketa hukum, melemahkan Polri menguatkan KPK, atau apa?" tandasnya.[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA