Begitu kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Yayat Biaro dalam kicauan Twitter-nya di akun
@yayatbiaro (Sabtu, 14/3). Pernyataan ini dilontarkan guna menanggapi ucapan salah satu anggota Tim 9, Imam Prasodjo yang meminta agar proses hukum yang menjerat 2 pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak hanya ditunda, tetapi juga dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Kita tidak tahu dasar hukum apa yang melandasi bekerjanya Tim 9 ini, apakah Keppres? Tugasnya apa? apakah menasehati presiden?" tanyanya.
Dikatakan Yayat bahwa dengan ketidakjelasan dasar hukum yang melandasi pendirian Tim 9 itu, maka juga masyarakat kesulitan mengukur sejauh mana kinerja tim tersebut dalam membantu presiden menyelesaikan konflik KPK-Polri.
"Kita tidak bisa ukur, apakah tim ini bekerja sesuai dengan tujuannya atau tidak? Apakah tugasnya untuk membentuk opini, menyelesaikan sengketa hukum, melemahkan Polri menguatkan KPK, atau apa?" tandasnya.
[ian]