Menurut Ketua DPW Perindo Sumsel, Febuar Rahman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Para penerima mandat kepengurusan DPD Perindo Kabupaten/Kota diwajibkan telah merampungkan syarat yang dikeluarkan DPW.
Syarat tersebut antara lain kantor yang layak dan berada di lokasi strategis, memiliki kader dan memenuhi kuota minimal 1.500 anggota.
"Semua ini harus dipenuhi. Untuk anggota harus dibuktikan dengan KTA hingga dapat terverifikasi di wilayahnya," ungkap Febuar kepada
RMOL Sumsel.
Angka 1.500 anggota, dikatakan Febuar, tidak berlaku bagi Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumsel.
Khusus di Palembang, DPW Palembang mematok syarat anggota mencapai 3.000 orang atau dua kali lipat lebih banyak dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Sumsel.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: