"Dari segi hukum grasi dan PK (Peninjauan Kembali) ditolak, sehingga itu sudah final, jadi pelaksanaan eksekusi mati bisa dilaksanakan," kata Jimly beberapa saat lalu (Kamis, 12/3).
Terkait dengan adanya tekanan dari pemerintah Australia, Jimly mengusulkan agar pemerintah melaksanakan hukuman mati di negara lain. Namun sebaiknya pelaksaan itu di negara yang memiliki kerjasama dengan pihak Indonesia.
"Kalau memang ingin tak ingin kita mendapatkan tekanan dari asing, dimungkinkan pelaksanaan eksekusi itu di lakukan di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan kita," jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, sebaiknya pemerintah tegas bersikap tegas terhadap penerapan hukuman mati ini.
"Kita sebenarnya enggak mau, cuma takut atau malu menghapus hukuman mati," demikian Jimly.
[mel]
BERITA TERKAIT: