Demikian disampaikan Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago kepada redaksi, Kamis (5/3).
Berdasarkan Perpres Nomor 26/2015 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Februari lalu, ada lima tugas besar Luhut yang intinya diperbolehkan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan program prioritas sesuai visi misi Presiden.
Menurut Ipang sapaan akrabnya, penambahan wewenang Luhut tersebut, bisa menambah masalah baru.
"Ini membuat tugas wakil presiden sepertinya, antara ada dan tiada," ujar peneliti politik IndoStrategi ini.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengaku tidak tahu dan tidak diajak bicara oleh Presiden Jokowi mengenai tugas baru untuk Luhut. (Baca:
JK Kurang Sreg Jokowi Tambah Wewenang Luhut Panjaitan).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: