Begitu kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 13/2).
"Pastilah, normatif hukum tidak bisa dilakukan. Tidak dilantik itu tidak bisa. Dilantik dulu, baru diberhentikan dengan hak prerogratif presiden," paparnya.
Desmond memastikan, jika Presiden Jokowi mengusulkan nama baru untuk calon Kapolri, maka sembilan fraksi yang ada di Komisi III DPR RI akan menolak kebijakan itu.
"Sembilan fraksi dipastikan menolak usulan Kapolri baru. Komisi III sulit untuk menerima usulan baru itu," ungkapnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi III juga akan menolak pembatalan pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan itu.
"Harus tetap dilantik. Setelah dilantik kemudian Presiden menggunakan hak prerogatif untuk memberhentikan, itu terserah presiden," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: