Sejumlah Peraturan Menteri (Permen) terkait sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan di pedesaan tersebut sedang disiapkan menyusul keluarnya Perpres 12 Nomor 15 tentang Struktur Kemendes PDTT belum lama ini.
"Agar pelaksanaan tidak salah, saat ini sedang kita siapkan Juklak dan Juknisnya. Ada enam sampai tujuh Permen yang sedang disusun sebagai payung hukum karena nomenklatur Kementerian Desa dan PDTT baru turun beberapa hari lalu," jelas Mendes PDTT, Marwan Jafar, saat blusukan ke Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2).
Marwan menjelaskan hal itu terkait dengan adanya pertanyaan dari aparat Desa yang masih kebingungan terkait pengelolaan dana desa dan mekanisme pencairan serta penggunaannya saat berdialog dengan mereka di Kantor Kecamatan Bandung.
"Kita akan terus sosialisasikan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2014 tentang Desa kepada masyarakat, melanjutkan apa yang pernah dilakukan DPR. Sambil menyiapkan payung hukum turunannya," tambah Marwan.
Dia minta aparat desa menggunakan dana desa sebaiknya, karena akan langsung diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penggunaan harus transparan, akuntabel dan jangan ada penyelewengan. Indonesia harus dibangun dari pinggiran, dari desa, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," tegas Marwan kepada warga.
[ald]
BERITA TERKAIT: