Menteri Anies Baswedan Dapat Dua Rapor Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Februari 2015, 13:59 WIB
Menteri Anies Baswedan Dapat Dua Rapor Merah
anies baswedan/net
rmol news logo . Dalam 100 hari Pemerintahan Jokowi-JK, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, di bawah kepimpinan Anies Baswedan ternyata masih belum sesuai dengan nawa cita.

"Di agenda nawa cita itu ada menyelenggaakan pendidikan 12 tahun yang menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender dan penghargaan terhadap keberagaman dalam pendidikan belum terlihat akan dilaksanakan," kata Ketua Pelaksa Harian Institut KAPAL Perempuan, Misiyah saat diskusi 'Peluncuran Rapor 100 Hari Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK' di Cikini, Jakarta, Selasa (3/2).

Dalam kebijakan pendidikan formal perubahan kurikulum di bawah mantan Rektor Universitas Paramadina tu belum menyentuh perubahan kurikulum yang mengarah pada kesetaraan gender dan penghargaan terhadap keberagaman.

Kemudian, Menteri Anies juga tidak merespon situasi pendidikan di Indonesia terkait dengan kesenjangan gender yang diindikasikan dengan rendahnya indeks pembangunan gender (IPG) dibanding dengan indeks pembangunan manusia (IPM) yang diindikasikan rendahnya keualitas hidup perempuan.

Anis juga tidak merepons sumber-sumber penghambat utama dalam pendidikan yaitu UU No.1/1974 tentang perkawinan yang melegalisasi perempuan menikah di usia 16 tahun. Ia tidak memberi dukungan terhadap judicial review UU perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies juga tidak merespon dalam bentuk wacana atau penanganan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap siswa perempuan. Ditambah lagi, walaupun sudah memberikan Kartu Indonesia Pintar untuk belajar 12 tahun, namun belum memberikan perlakukan khsusus untuk merespon hambatan khsus anak perempuan miskin, minoritas dan marjinal.

"Dokumen pembangunan RPJMN 2015-2019 bidang pendidikan juga tidak menunjukkan adanya perspektif gender dalam pendidikan. Makanya untuk kebijakan pendidikan formal Anies mendapat raport merah," tegas Misiyah.

Dalam kebijakan pendidikan non fromal, wacana pembentukan direktorat ayah bunda merupakan upaya yang menisbikan bahwa penyedian pendidikan berkualitas adalah tanggung jawab negara yang tertuang dalam UU pasal 21 ayat 2.

"Kebijakan ini potensian mendiskriminasi anka-anak yang tidak punya ayah bunda dan anak-anak yang tinggal di panti asuhan yatim piatu," ujar Misiyah.

Wacana direktorat ayah bunda juga mendiskriminasi wali murid yang tidak masuk dalam kategori ayah bunda.

Ditambah lagi, Anies masih tidak memperhatikan isu pendidikan non formal dengan tidak merespon tingginya angka putus sekolah pada anak perempuan dan tingginya buta hurup perempuan. Tingginya angka kematian ibu melahirkan dan kesmiskinan perempuan juga belum diperhatikan.

"Makanya kita juga kasih rapor merah untuk kebijakan pendididikan non formal bagi Anies," demikian Misiyah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA