Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR RI asal PDI Perjuangan, Ono Surono usai rapat dengar pendapat dengan nelayan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 21/1).
"Terlepas dari direvisi atau tidak, pemerintah harus mengkaji secara komprehensif akibat dari Permen itu. Apabila kebijakan itu memunculkan masalah baru, maka wajib dievaluasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan peraturan yang menyatakan subsidi BBM hanya diberikan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT. Adapun peraturan tentang subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 GT akan dikaji ulang, bisa dikurangi atau ditiadakan sama sekali.
Selain itu mulai 2016, para nelayan dilarang menangkap lobster dan kepiting yang sedang bertelur dan memiliki berat di bawah 200 gram.
[wid]
BERITA TERKAIT: