Komisi IV DPR Janji Kaji Ulang Permen yang Memberatkan Nelayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 21 Januari 2015, 15:08 WIB
rmol news logo Komisi IV DPR RI berjanji akan memperjuangkan nasib nelayan dan mendukung agar kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang memberatkan nelayan dikaji ulang.

Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR RI asal PDI Perjuangan, Ono Surono usai rapat dengar pendapat dengan nelayan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 21/1).

"Terlepas dari direvisi atau tidak, pemerintah harus mengkaji secara komprehensif akibat dari Permen itu. Apabila kebijakan itu memunculkan masalah baru, maka wajib dievaluasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan peraturan yang menyatakan subsidi BBM hanya diberikan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT. Adapun peraturan tentang subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 GT akan dikaji ulang, bisa dikurangi atau ditiadakan sama sekali.

Selain itu mulai 2016, para nelayan dilarang menangkap lobster dan kepiting yang sedang bertelur dan memiliki berat di bawah 200 gram.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA